Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Kabupaten Bojonegoro, mengaku sudah mengetahui jika pabrik 369 yang berada di Kecamatan Sumberrejo dan Boureno sudah beroprasi kembali.
"Pihak manajeman sudah mengurus pita cukai dan bisa beroprasi lagi," kata Kasub Pelaksana Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Yosa Hilman.
Dijelaskan, bahwa pabrik 369 sudah membayar pitai cukai, jadi untuk urusan cukai sudah beres. Namun saat ditanya sejak kapan pabrik tersebut sudah beroperasi kembali, Yosa mengaku, tidak mengetahui secara pasti, yang terpenting per bulan April ini urusan cukai sudah beres.
"Kalau masalah tanggal saya kurang tau," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (6/4/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Kabupaten Bojonegoro menyegel sementara perusahaan rokok di daerah Sumberrejo dan Baureno yang melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan karena Pita cukai tahun 2015 yang digunakannya perusahaan sudah habis tertanggal 1 Februari 2016, tetapi perusahaan tersebut tetap menggunakan cukai pada 2 Februari 2016. [ifa/mu
blokBojonegoro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Kabupaten Bojonegoro, mengaku sudah mengetahui jika pabrik 369 yang berada di Kecamatan Sumberrejo dan Boureno sudah beroprasi kembali.
"Pihak manajeman sudah mengurus pita cukai dan bisa beroprasi lagi," kata Kasub Pelaksana Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Yosa Hilman.
Dijelaskan, bahwa pabrik 369 sudah membayar pitai cukai, jadi untuk urusan cukai sudah beres. Namun saat ditanya sejak kapan pabrik tersebut sudah beroperasi kembali, Yosa mengaku, tidak mengetahui secara pasti, yang terpenting per bulan April ini urusan cukai sudah beres.
"Kalau masalah tanggal saya kurang tau," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (6/4/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Kabupaten Bojonegoro menyegel sementara perusahaan rokok di daerah Sumberrejo dan Baureno yang melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan karena Pita cukai tahun 2015 yang digunakannya perusahaan sudah habis tertanggal 1 Februari 2016, tetapi perusahaan tersebut tetap menggunakan cukai pada 2 Februari 2016. [ifa/mu